Rabu, 11 Juli 2012

Rukun Ihktiar


Alkisah, pada awal tahun 1930, seorang buruh bengkel angkatan udara (sekarang AURI) Husein Sastranegara Bandung terpaksa mendekam di balik terali besi karena terjerat pinjaman lintah darat. Kejadian tersebut langsung menyebar di antara teman-teman sejawatnya sesama buruh bengkel. Termasuk R. Sukardi, Rum Affandi, dan Kartawiria.

Tergerak oleh perasaan senasib dan sepenanggungan, ketiga orang tersebut kemudian sepakat membentuk perkumpulan yang bersifat penghimpunan modal. Perkumpulan itu didirikan dengan satu harapan: tidak ada lagi di antara rekan-rekannya yang harus dipenjara karena terjerat hutang dari para lintah darat.

Pada 30 April 1930, kemudian lahirlah perkumpulan yang diberi nama Spaar Vereeninging Luchtvaart Afdeeling (SVLA). Menjabat sebagai voorzitter atau ketua adalah R. Sukardi. Sementara Rum Affandi menjadi penningmesster atau bendahara, dan Kartawiria sebagai commissaris I. Adapun teman-temannya yang lain yang menjabat sebagai pengurus di SVLA adalah Yohan sebagai sekretaris, serta Soekirno sebagai komisaris II.

Pada awal terbentuknya, hanya terdapat 30 anggota. Dimana semuanya merupakan buruh bengkel angkatan udara. Kegiatan yang pertama kali dijalankan setiap anggota adalah menunaikan kewajiban menabung sebesar 0,50 gulden. Bagi buruh bengkel, uang 0,50 gulden tentunya cukup besar. Namun demikian, pada nyatanya, keanggotaan tiap bulannya terus bertambah. Hingga akhir tahun 1930, tercatat anggota SVLA mencapai 200 orang.

Pada 1935, SVLA merubah nama organisasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam Rukun Ikhtiar (KSPRI). Lingkup keanggotaan pun dibuat menjadi terbuka, sehingga tidak terbatas untuk kalangan buruh bengkel saja. Selain itu, melalui pinjaman kepada sebuah bank dan disertai oleh jaminan sertifikat milik Rum Affandi, KSPRI kemudian membeli tanah seluas 60 tumbak yang terletak di Jln. Pangeran Sumedang, atau sekarang lebih dikenal dengan nama Jln. Otto Iskandardinata. Hingga sekarang, di umurnya yang ke delapan puluh dua, KSPRI masih menempati tanah di Jln. Otto Iskandardinata tersebut.

Hingga Mei 2012, anggota KSPRI sudah bertambah pesat dibandingkan awal pendiriannya, yakni sebesar 11.250 anggota. Keanggotaan KSPRI tercatat cukup stabil dari tahun ke tahunnya. Tercatat, pada tahun 2007, jumlah anggota KSPRI sebesar 9.138 anggota. Hingga tahun 2009, jumlah anggota KSPRI stabil dengan berada di kisaran sembilan ribu. Baru pada tahun 2010, jumlah anggota meningkat sebesar 3,56% menjadi 10.220 anggota. Sementara pada 2011, anggota KSPRI tercatat sebanyak 10,920. Hingga Mei/2012, anggota PSRI sebesar 11.250 anggota.

Dari sisi aset, terlihat juga pertumbuhan yang cukup positif. Dalam lima tahun terakhir (2007-2011), tingkat aset KSPRI tumbuh sebesar 12,47%.  Pada tahun 2011, tercatat aset PSRI sebesar Rp 28,390 miliar. Hingga Mei/2012, aset PSRI sebesar Rp 29,500 juta.

Sekretaris I KSPRI, Dudung J. Ilyas, mengatakan, kredibilitas pengurus merupakan faktor penting dalam mempertahankan sebuah koperasi. “Poin pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan kepercayaan anggota. Soalnya, tulang punggung koperasi selama ini ‘kan adalah anggota. Dalam hal ini, hal yang penting untuk menumbuhkan kepercayaan anggota itu adalah kredibilitas pengurusnya,” ujar dia saat ditemui di kantornya, Jln. Otto Iskandardinata, Rabu (11/7).

Kredibilitas pengurus serta kepercayaan anggota itu lah yang membuat KSPRI menjadi koperasi yang stabil dan mampu bertahan selama delapan dekade, dan melewati beragam goncangan baik itu kecil maupun besar.

Dudung menambahkan, pada 2011, nilai pinjaman yang diberikan kepada anggota KSPRI mencapai Rp 19,643 miliar. Sebagian besar pinjaman tersebut digunakan untuk modal usaha (61,85%), biaya sekolah (13%), renovasi rumah (7,64%), dan pembelian tanah (4,96%). “Sebagian besar pinjaman yang ada di KSPRI memang digunakan sebagai modal usaha oleh para anggota. Mulai dari usaha warung hingga perbengkelan. Tingkat usaha dari para anggota itu sebagian besar usaha menengah kecil dan mikro,” ujar dia.

Kelebihan koperasi adalah para anggotanya tidak perlu dipusingkan oleh syarat-syarat layaknya bank. Di KSPRI, syarat melakukan pinjaman adalah masih aktif dan tercatat, minimal satu tahun, sebagai anggota. Selain itu, persyaratan lainnya adalah para anggota yang melakukan pinjaman adalah menyerahkan sertifikat tanah/bangunan dan BPKB sebagai jaminan. Besarnya pinjaman adalah 5 x jumlah simpanan maksimal sampai dengan Rp 50 juta. “Mungkin itu salah satu kelebihan dari koperasi, mereka tidak perlu terlalu dipusingkan oleh syarat-syarat tertentu ketika meminjam sejumlah uang. Yang terpenting, mereka sudah tercatat sebagai anggota dalam jangka waktu tertentu,” ujar Dudung. (CA-09)***

1 komentar:

mas ayu yulia mengatakan...

wah, bagus banget